SKB CPNS Penyuluh Pertanian
Modul 2 · Dasar hukum dan prinsip penyuluhan pertanian
UU 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Daftar materi
Kisi-kisi resmi Penyuluh Pertanian membuka dengan butir 'Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan regulasi di bidang penyuluhan pertanian'. Dasar utamanya adalah UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K). Soal biasanya menanyakan definisi, asas, tujuan, fungsi, kelembagaan, dan ketenagaan penyuluhan.
Pengertian pokok
- Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha agar mau dan mampu menolong serta mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraan, serta meningkatkan kesadaran pelestarian fungsi lingkungan hidup.
- Pelaku utama adalah petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan beserta keluarga intinya.
- Pelaku usaha adalah perusahaan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan yang dikelola swasta, BUMN, atau BUMD.
- Sistem penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
- Programa penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara partisipatif, terpadu, dan berkelanjutan sebagai arah dan pedoman pelaksanaan penyuluhan.
Asas, tujuan, dan fungsi
| Unsur | Isi pokok |
|---|---|
| Asas (antara lain) | Demokrasi, manfaat, kesetaraan, keterpaduan, keseimbangan, keterbukaan, kerja sama, partisipatif, kemitraan, berkelanjutan, berkeadilan, pemerataan, dan bertanggung jawab |