SKB CPNS Perencana
Modul 2 · Sistem perencanaan pembangunan nasional
Perencanaan pembangunan, UU 25/2004, dan UU 17/2007
Daftar materi
Butir kisi-kisi Kemampuan Umum untuk Perencana Ahli Pertama adalah Teknis Perencanaan Pembangunan Tingkat Dasar. Pondasinya adalah UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan UU 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 sampai 2025.
Pengertian pokok
- Perencanaan adalah proses menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
- Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana jangka panjang, menengah, dan tahunan yang dilaksanakan unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
- Pembangunan nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
Tujuan SPPN
- Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan.
- Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi, baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah, maupun antara pusat dan daerah.
- Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
- Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
- Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.