SKB CPNS Radiografer
Modul 6 · Regulasi, mutu, keselamatan pasien, dan manajemen
Regulasi ketenaganukliran, BAPETEN, standar kompetensi, dan kode etik
Daftar materi
Butir kisi-kisi untuk Radiografer Ahli Pertama berbunyi singkat (SKKNI, standar profesi, dan buku teks), sedangkan Terampil menyebut standar kompetensi, kode etik, dan SKKNI Kepmenaker 237/2020. Dasar hukum ketenaganukliran dan perizinan sering muncul dalam soal.
Ketenaganukliran
- UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran menjadi dasar hukum pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, termasuk pesawat sinar-X dan zat radioaktif. Pemanfaatannya wajib memperhatikan keselamatan, keamanan, ketenteraman, kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup.
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) adalah lembaga yang melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi.
- Pemanfaatan sumber radiasi pengion memerlukan izin dari BAPETEN. Pemegang izin bertanggung jawab atas keselamatan radiasi, menunjuk petugas yang berkompetensi, dan melaporkan kepada BAPETEN sesuai ketentuan.
- Peraturan pelaksana mengatur keselamatan radiasi untuk pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional, yaitu persyaratan izin, pekerja, kualifikasi tenaga, dan pengujian.
| Pihak | Peran (gambaran umum) |
|---|---|
| Pemegang izin | Bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan, mengajukan izin, memastikan pekerja memenuhi syarat, dan menyediakan dosimeter serta uji kesesuaian |
| Petugas proteksi radiasi (PPR) | Memberi saran, mengawasi kepatuhan, dan melaporkan kepada pemegang izin |