SKB CPNS Statistisi
Modul 2 · Kerangka hukum dan tata kelola statistik
UU 16/1997 tentang Statistik dan PP 51/1999
Daftar materi
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik adalah dasar hukum penyelenggaraan statistik di Indonesia. Peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Statistik. Pada kisi-kisi, butir Statistik Dasar dan Persiapan Kegiatan Statistik sering diuji lewat pembagian jenis statistik dan siapa penyelenggaranya.
Tiga jenis statistik
| Jenis | Tujuan | Penyelenggara |
|---|---|---|
| Statistik dasar | Keperluan yang luas bagi pemerintah dan masyarakat | Badan Pusat Statistik (BPS) |
| Statistik sektoral | Kebutuhan instansi pemerintah tertentu untuk tugas pemerintahan tertentu | Instansi pemerintah secara mandiri atau bersama BPS |
| Statistik khusus | Kebutuhan khusus lembaga, organisasi, perorangan, atau kelompok masyarakat | Lembaga, organisasi, perorangan, atau kelompok masyarakat yang bersangkutan |
Cara pengumpulan data
- Sensus, yaitu pencacahan lengkap seluruh unit populasi.
- Survei, yaitu pengumpulan data dari sebagian unit populasi (sampel).