SKB CPNS Auditor
Modul 2 · Pengawasan intern, standar audit, dan kode etik
Pengawasan intern pemerintah: SPIP, APIP, BPK, BPKP, dan Inspektorat
Daftar materi
Auditor pemerintah bekerja dalam sistem pengawasan yang berlapis. Kamu perlu membedakan pengawasan intern (dilakukan oleh APIP di dalam pemerintah) dari pemeriksaan eksternal (dilakukan oleh BPK). Dasar utama pengawasan intern adalah PP 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Pengertian pengawasan intern
Pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya atas penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi. Tujuannya memberikan keyakinan memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai tolok ukur yang ditetapkan, secara efektif dan efisien, untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
- BPKP, yang mengawasi keuangan dan pembangunan nasional dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- Inspektorat Jenderal atau unit pengawasan intern pada kementerian dan lembaga, yang bertanggung jawab kepada menteri atau pimpinan lembaga.
- Inspektorat provinsi, kabupaten, dan kota, yang bertanggung jawab kepada kepala daerah.
| Pembeda | Pengawasan intern (APIP) | Pemeriksaan eksternal (BPK) |
|---|---|---|
| Kedudukan | Bagian dari pemerintah (eksekutif) | Lembaga negara yang bebas dan mandiri |
| Pihak yang dilayani | Pimpinan atau kepala daerah | DPR, DPD, DPRD (hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan) |
| Jenis kegiatan | Audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya | Pemeriksaan keuangan, kinerja, dan dengan tujuan tertentu |
| Hasil utama | Laporan hasil audit untuk perbaikan manajemen | Opini atas laporan keuangan dan laporan hasil pemeriksaan |
Tiga peran APIP menurut PP 60/2008
- 1Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi.
- 2Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi.
- 3Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi.
Opini BPK
BPK memberikan empat jenis opini atas laporan keuangan: wajar tanpa pengecualian (WTP), wajar dengan pengecualian (WDP), tidak wajar (TW), dan tidak memberikan pendapat atau disclaimer (TMP). Opini didasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.Cek peraturan terbaru
Kedudukan dan tugas BPKP, Inspektorat, serta regulasi turunan SPIP dapat berubah. Prinsip pembeda intern dan eksternal tetap menjadi dasar soal.Suka materinya?
Lanjutkan ke 30 pelajaran lengkap, Latihan Kilat, dan simulasi CAT.