SKB CPNS Medik Veteriner
Modul 7 · Kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan
Rumah potong hewan dan pemeriksaan antemortem serta postmortem
Daftar materi
Rumah potong hewan (RPH) adalah tempat dan proses penyediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Dokter hewan bertanggung jawab atas pemeriksaan kesehatan hewan dan karkas.
Persyaratan RPH
- Lokasi jauh dari permukiman padat dan sumber pencemar, tidak mudah banjir, dan memiliki sumber air bersih yang cukup.
- Tata letak memisahkan area kotor dan area bersih, dengan alur kerja satu arah dari kotor ke bersih.
- Fasilitas pokok: kandang penampung dan istirahat, kandang isolasi untuk hewan sakit, ruang penyembelihan dan pengulitan, ruang pemeriksaan postmortem, ruang pendingin, dan unit pengolahan limbah.
- Lantai kedap air dan tidak licin, dinding mudah dibersihkan, ventilasi dan penerangan cukup, serta ada pemisahan alat untuk area kotor dan bersih.
- Dokter hewan dan juru sembelih halal (juleha) tersedia; RPH memiliki NKV.
Pemeriksaan antemortem
- Dilakukan sebelum pemotongan pada hewan yang sudah diistirahatkan, umumnya 12 sampai 24 jam, dipuasakan tetapi tetap diberi minum.
- Memeriksa kondisi umum, sikap, napas, suhu, dan tanda penyakit menular.
- Hewan sehat boleh dipotong. Hewan yang dicurigai menderita penyakit menular tertentu ditunda, diisolasi, atau tidak boleh dipotong sesuai ketentuan. Hewan betina produktif dan bunting tidak dipotong kecuali pengecualian yang diizinkan.