SKB CPNS Perancang Peraturan Perundang- undangan
Modul 5 · Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan
Kerangka peraturan, judul, dan pembukaan
Daftar materi
Lampiran II UU 12/2011 memuat teknik penyusunan dan bentuk rancangan peraturan. Ketentuan ini berlaku untuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah, dan menjadi pedoman peraturan lain.
Kerangka peraturan
- 1Judul
- 2Pembukaan
- 3Batang tubuh
- 4Penutup
- 5Penjelasan (jika diperlukan)
- 6Lampiran (jika diperlukan)
Keenam bagian ini harus dihafal urutannya. Penjelasan dan lampiran hanya ada bila diperlukan.
Judul
- Judul memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama peraturan.
- Nama peraturan menggambarkan isi peraturan, ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa tanda baca, dan dibuat secara singkat dengan hanya menggunakan satu kata atau frasa, tetapi harus secara esensial maknanya telah dan mencerminkan isi peraturan.
- Judul tidak boleh memuat singkatan atau akronim, kecuali yang sudah lazim.