SKB CPNS Perancang Peraturan Perundang- undangan
Modul 6 · Harmonisasi, peraturan di bawah undang-undang, dan instrumen hukum lainnya
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
Daftar materi
Salah satu butir kisi-kisi adalah konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan menteri, rancangan Perda, dan rancangan peraturan kepala daerah yang bersifat teknis dan prosedural.
Tujuan dan pengertian
| Istilah | Arti dan fokus |
|---|---|
| Pengharmonisasian | Upaya menyelaraskan rancangan dengan Pancasila, UUD 1945, asas, dan peraturan lain, baik yang lebih tinggi (vertikal) maupun yang sederajat (horizontal), agar tidak bertentangan atau tumpang tindih |
| Pembulatan | Menyempurnakan rancangan dari segi isi, kelengkapan, dan keutuhan materi muatan |
| Pemantapan konsepsi | Memastikan konsepsi atau gagasan pokok sesuai dengan tujuan, landasan, dan materi muatan, termasuk dari segi teknik penyusunan |
Aspek yang diperiksa
- Kewenangan: apakah pembentuk berwenang dan ada dasar delegasi.
- Kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan.
- Keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi dan yang sederajat.