SKB CPNS Nutrisionis
Modul 2 · Profesi, etika, zat gizi, dan pedoman gizi seimbang
Standar profesi, praktik tenaga gizi, dan etika
Daftar materi
Butir kompetensi umum kisi-kisi menyebut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1910/2022 tentang Standar Profesi Dietisien dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi. Soal biasanya menanyakan siapa tenaga gizi, kewenangannya, dan batas etikanya.
Tenaga gizi dan jenjangnya
| Istilah | Gambaran umum |
|---|---|
| Nutrisionis | Tenaga gizi lulusan pendidikan gizi vokasi atau sarjana yang bekerja di bidang gizi masyarakat, penyelenggaraan makanan, dan asuhan gizi sesuai kewenangannya |
| Dietisien | Tenaga gizi yang telah menempuh pendidikan profesi dietisien dan berwenang melakukan asuhan gizi klinik secara mandiri pada kasus yang kompleks |
| Standar profesi | Batasan kemampuan minimal (pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional) yang wajib dimiliki agar boleh menjalankan praktik |
- Praktik tenaga gizi memerlukan bukti kompetensi dan izin. Dalam peraturan lama dikenal STR (surat tanda registrasi) dan surat izin praktik atau izin kerja.
- Tenaga gizi bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, institusi, dan masyarakat, dan harus merujuk bila kasus di luar kewenangannya.
- Kompetensi dietisien mencakup asuhan gizi klinik, yaitu proses sistematis mulai asesmen sampai monitoring dan evaluasi.