SKB CPNS Guru
Modul 2 · Kebijakan, kode etik, dan profesi guru
Guru sebagai profesi: UU 14/2005, kompetensi, hak, dan kewajiban
Daftar materi
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dasar utamanya adalah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Empat kompetensi guru
| Kompetensi | Inti | Contoh |
|---|---|---|
| Pedagogik | Kemampuan mengelola pembelajaran dan memahami peserta didik | Merancang pembelajaran, menilai hasil belajar, memahami karakter siswa |
| Kepribadian | Pribadi mantap, berakhlak, arif, dan berwibawa | Menjadi teladan, disiplin, jujur |
| Sosial | Berkomunikasi dan bergaul efektif dengan siswa, rekan, orang tua, dan masyarakat | Menjalin kerja sama dengan orang tua |
| Profesional | Penguasaan materi bidang studi secara luas dan mendalam | Menguasai konsep mata pelajaran |